Ibadah qurban ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban merupakan ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad, yang berarti ibadah ini dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Perintah tersebut juga tertulis dalam QS Al-Hajj: 34.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hewan yang digunakan untuk qurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Selain itu, hewan ternak juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar dinyatakan sah.
Maka dari itu kami bermaksud ingin membagikan daging kurban ke smua yatim yang biasa kami santuni rutin setiap bulan ke 10 Desa Se Gunungsindur.
Adakalanya kami sangat berharap bantuan para satria bertangan ringan
Disclaimer : Informasi dan opini yang tertulis di halaman penggalangan ini adalah milik penggalang dana dan tidak mewakili sedekah